
Menentukan Arah Kiblat, âAinul Kaâbah atau Jihatul Kaâbah?
Dalam kelas daring âCek Kiblat di Rumah: Sudah Tepatkah Arah Sholat Kita?â yang diselenggarakan NU Online Institute, M. Ihtirozun Niâam (dosen Ilmu Falak UIN Walisongo sekaligus Koordinator Observatorium kampus tersebut) mengupas salah satu isu penting dalam fikih shalat: apakah arah kiblat harus tepat mengarah ke âainul kaâbah atau cukup jihah al-kaâbah.
Niâam menjelaskan, istilah âainul kaâbah merujuk pada titik fisik bangunan Kaâbah di Masjidil Haram. âBagi orang yang berada di dalam atau sekitar Masjidil Haram, kewajiban menghadap âain atau titik Kaâbah itu mutlak,â ujarnya. Pandangan ini didasarkan pada hadis riwayat al-Bukhari dari Ibn Abbas, ketika Nabi ï·º berdiri di depan Kaâbah lalu bersabda, âInilah kiblat.â
Sementara jihah al-kaâbah berarti menghadap ke arah atau jurusan Kaâbah. Konsep ini berlaku bagi umat Islam yang berada jauh dari Makkah, di mana presisi titik Kaâbah sulit diperoleh secara kasat mata. Niâam mengutip ayat Al-Qurâan, â….Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu….â (QS. al-Baqarah [2]: 144), serta hadis Nabi ï·º kepada penduduk Madinah, âAntara timur dan barat adalah kiblat.â
âJadi, bagi yang jauh dari Makkah, menghadap ke jurusan Kaâbah sudah cukup. Itulah yang dilakukan para sahabat di Masjid Quba. Saat mendengar kabar perubahan kiblat dari Baitul Muqaddas menuju Kaâbah, mereka langsung berputar menghadap Kaâbah di tengah shalat tanpa menghitung sudut akurat,â kata Niâam.
Meski demikian, perkembangan ilmu falak memungkinkan umat Islam mencapai presisi yang mendekati âainul kaâbah di mana pun berada. Niâam yang banyak melakukan riset di bidang ini (termasuk tentang inovasi alat al-Murobbaâ, hingga akurasi perhitungan azimut matahari) menekankan bahwa presisi adalah bagian dari ihtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah.

âKita memang dibolehkan cukup jihah kalau jauh, tapi kalau bisa lebih tepat, kenapa tidak? Apalagi sekarang teknologi sudah memudahkan,â tambahnya.
Acara ini diikuti peserta dari berbagai daerah via Zoom. Dengan mengangkat perbedaan âainul kaâbah dan jihah al-kaâbah, kelas ini memberi pencerahan bahwa masalah arah kiblat bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga kajian fikih yang punya fleksibilitas hukum, sekaligus peluang untuk disempurnakan melalui sains.
Baca Juga: Mengungkap Sejarah Kabah
Penulis: Hari Prasetia (Alumni S2 PAI UNHASY dan Peserta Kelas Daring NU Online Institute)
Editor: Sutan
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door